Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan jam malam bagi pelajar di Jakarta. Rencana ini masih dalam proses. Pemprov pun masih mempertimbangkan masukan dari dinas-dinas terkait, para pakar pendidikan, pihak sekolah, komite sekolah dan pelajar itu sendiri. Lalu, apa tujuan sebenarnya dari aturan ini? Dan seberapa efektifkah aturan ini jika nantinya diberlakukan?
Di tengah kota metropolitan seperti Jakarta, tidak dipungkiri banyak tindakan kriminalitas terjadi. Pemprov DKI Jakarta, melalui aturan ini mengharapkan bisa menekan angka kriminalitas tersebut terjadi pada anak-anak khususnya pelajar. Selain itu, diharapkan melalui aturan jam malam bagi para pelajar ini diharapkan bisa membuat para pelajar fokus terhadap pelajaran. Entah itu mengerjakan tugas maupun belajar untuk ulangan. Karena kewajiban seorang pelajar adalah belajar.
Wacana aturan ini banyak mendapat dukungan dari pihak sekolah maupun orangtua pelajar. Hal ini dinilai bisa membuat pelajar memanfaatkan waktunya untuk belajar, bukan untuk bermain atau “nongkrong” di malam hari. Selain itu orangtua pelajar juga merasa ada proteksi untuk anak dari pemprov DKI Jakarta jika aturan ini benar dijalankan.
Berbeda halnya dengan para pelajar yang kebanyakan kurang setuju akan kebijakan ini. Mereka menilai, setiap orang memiliki aktivitas dan kesibukan masing-masing. Apabila aturan jam malam ini diberlakukan, maka akan membatasi mobilitas seseorang. Selain itu, para pelajar merasa “kurang bebas” dengan adanya aturan ini.
Melihat pro kontra yang terjadi di tengah masyarakat, pemprov pun harus jeli dalam mengambil keputusan. Tujuan dari jam malam bagi pelajar ini sebenanya baik karena bisa membuat pelajar menjalankan kewajibannya yaitu belajar. Selain itu juga bisa meminimalisir adanya tindakan criminal terhadap para pelajar. Tetapi dalam prakteknya, tentu tidaklah mudah. Lalu sanksi apa yang diberikan jika ada pelajar yang tertangkap melanggar aturan tersebut. Ini semua harus jelas, apabila tidak peraturan ini akan sia-sia belaka.
Jika nanti benar-benar aturan ini telah diberlakukan, harus ada peran aktif juga dari orangtua. Sebab orangtua lah yang bisa senantiasa mengawasi anaknya. Karena tanpa adanya peran serta dari orangtua, untuk mencapai tujuan dari aturan ini tidaklah mudah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar